Dokumen
Persyaratan Pembuatan Akte Kematian

1. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6000
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (Asli)
3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
4. Kartu Keluarga Almarhum
5. KTP Almarhum
6. WNI
7. Akte Lahir Almarhum
8. Akte Nikah Almarhum
9. Surat Ganti Nama Almarhum
10. KTP Penanggung jawab selaku Suami, Istri, atau Anak (Jika Anak, lampirkan Akte Lahir yang bersangkutan)
11. Surat Pemakaman / Kremasi
12. KTP Saksi (2 orang)
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas (Asli)
3. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
4. Kartu Keluarga Almarhum
5. KTP Almarhum
6. WNI
7. Akte Lahir Almarhum
8. Akte Nikah Almarhum
9. Surat Ganti Nama Almarhum
10. KTP Penanggung jawab selaku Suami, Istri, atau Anak (Jika Anak, lampirkan Akte Lahir yang bersangkutan)
11. Surat Pemakaman / Kremasi
12. KTP Saksi (2 orang)
* Apabila tidak ada surat Akta Lahir atau Surat Nikah Almarhum, maka harus membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6000.
** Untuk wilayah Luar Jakarta lampirkan Surat Pengantar Rt./Rw. (fotocopy)
** Untuk wilayah Luar Jakarta lampirkan Surat Pengantar Rt./Rw. (fotocopy)
Penyerahan berkas selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu terhitung dari tanggal meninggal almarhum
HUBUNGI LAYANAN 24 JAM KAMI DI (62-21) 5480490, 5484088, 5361168Info Lanjut